Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Mengawasi Putusan MK: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Habib Aboe Minta Sabar kepada Masyarakat

Aboe Bakar

Aboe Bakar Al Habsyi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden. Dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dia mengungkapkan bahwa MKMK telah terbentuk dan meminta masyarakat untuk mempercayai anggota MKMK yang telah dipilih.

Sabar Menunggu Putusan

Aboe Bakar Al Habsyi mengingatkan masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum berjalan. Majelis Kehormatan MK (MKMK) sudah dibentuk, dan dia meyakinkan bahwa proses tersebut tidak perlu dijadikan polemik.

Percayai Anggota MKMK

Anggota MKMK telah dipilih dan dilantik. Aboe Bakar Al Habsyi meminta masyarakat untuk mempercayai integritas anggota MKMK yang dipilih untuk menangani kasus ini. Dia juga menyoroti track record Prof Jimly Asshiddiqie yang dianggap bagus.

Tidak Merubah Substansi Putusan

Aboe Bakar Al Habsyi menjelaskan bahwa putusan MK tidak akan merubah substansi putusan mengenai batas usia calon presiden. Keputusan MK diharapkan lebih menekankan pada etika dan bukan pada perubahan substansi pokok perkara.

Profil Jimly Asshiddiqie

Dia menekankan bahwa Prof Jimly Asshiddiqie memiliki profil yang dapat dipercaya dan bahwa spekulasi sebaiknya dihindari. Dalam situasi ini, mempercayai proses hukum adalah langkah yang lebih bijak.

Mengawasi dan Memahami

Aboe Bakar Al Habsyi mengajak masyarakat untuk memahami bahwa keputusan MK memiliki batasan dalam merubah substansi perkara. Oleh karena itu, perlu mengawasi dan memahami bahwa proses ini lebih terfokus pada aspek etika.

Exit mobile version