Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Mahasiswi Alami Pelecehan Seksual Oleh Dosen Perguruan Tinggi Swasta di Bandar Lampung

Suhendri Kuasa Hukum Korban Pelecehan

Bandar Lampung – Sebuah insiden pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi dari Perguruan Tinggi swasta di Bandar Lampung telah menciptakan gelombang kecaman dan keprihatinan di masyarakat. Mahasiswi tersebut menjadi korban dari perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu dosen, HS. Kejadian ini telah resmi dilaporkan kepada Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Menurut keterangan dari kuasa hukum korban, Suhendri, peristiwa ini berawal pada bulan Maret yang lalu saat sebuah acara Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) digelar di luar lingkungan kampus. Pada saat acara tersebut, sejumlah dosen termasuk pelaku turut hadir. Sayangnya, di tengah kegiatan tersebut, HS melakukan tindakan pelecehan terhadap korban dengan cara menyentuh dan meremas bagian intim korban. Lebih lanjut, pelaku juga melakukan tindakan mencium paksa terhadap korban, meninggalkan luka yang mendalam dalam hati korban.

Peristiwa tragis ini tidak hanya mengakibatkan dampak fisik, tetapi juga merusak kondisi emosional dan psikologis korban. Awalnya, korban berusaha menjaga jarak dengan pelaku, tidak merespons pesan dan panggilan dari pelaku. Namun, di kemudian hari, korban terjebak dalam bujuk rayu pelaku yang meminta bantuan korban untuk keperluan akreditasi kampus.

“Pelaku meminta bantuan korban dalam membuat parcel untuk keperluan akreditasi kampus, dan pada akhirnya, korban dijemput oleh pelaku dengan mobil sekitar pukul 17.45 WIB,” ungkap Suhendri. Tanpa menduga akan ada kejadian lebih buruk, korban setuju.

Namun, perjalanan tersebut membawa korban ke lokasi yang jauh dari harapan. Pelaku membawa korban ke pantai terpencil di Bandar Lampung dan di sana, ia melakukan tindakan pelecehan yang sangat merugikan korban. Walaupun korban berusaha melawan, pelaku berhasil menjalankan tindakan bejat tersebut karena kondisi fisik korban yang lemah.

Korban menghadapi rasa trauma yang sangat mendalam setelah peristiwa itu. Bahkan, korban tidak hadir dalam proses perkuliahan selama satu minggu penuh karena mengalami ketakutan dan keterpurukan emosional. Namun, ketika akhirnya kembali berkuliah, korban dihadapkan dengan situasi yang lebih sulit karena pelaku kembali melakukan pelecehan di ruang dosen. Tindakan ini juga disertai dengan intimidasi terhadap korban terkait proses perkuliahan.

Dampak dari peristiwa ini begitu parah, hingga korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah dan kembali ke rumah. Keberanian korban untuk melaporkan kejadian ini baru muncul setelah mendapat dukungan dari rekan-rekan mahasiswa lain.

Kami menghimbau agar masyarakat dan pihak berwenang memberikan dukungan penuh dalam menangani kasus ini. Tindakan pelecehan seksual adalah suatu pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi. Kami meminta agar pihak berwenang menjalankan proses hukum dengan transparan dan tegas agar keadilan dapat ditegakkan.

Exit mobile version