Forum Silaturahim Himpunan Mahasiswa Muslim Pascasarjana Indonesia (FORSI HIMMPAS Indonesia) sukses menggelar Konsolidasi Nasional melalui platform Zoom Meeting pada Jumat(01/06). Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum KAMIL Pascasarjana ITB, HIMMPAS UPI, KOMMPAS UNPAD, HIMMPAS UPI, KIPASCA UNDIP, HIMMPAS UNY, HIMMPAS UGM, dan perwakilan Bidang Akademik dan Profesi dari berbagai HIMMPAS se-Indonesia.
Konsolidasi Nasional ini diselenggarakan dengan tema “Indonesia Darurat Komersialisasi Pendidikan” sebagai respons terhadap permasalahan sistemik dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Gusti Rian, Kabid Akademik dan Profesi FORSI HIMMPAS Indonesia, menegaskan urgensi agenda ini dengan mengidentifikasi akar masalah yang berkaitan dengan UU No. 12 Tahun 2012 dan PP No. 4 Tahun 2014 yang menjadi dasar komersialisasi pendidikan.
Dalam sambutannya, Gusti Rian juga mengkritisi kebijakan Nadiem Makarim yang dinilai merugikan melalui penerbitan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang berdampak pada kenaikan UKT di beberapa kampus. Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini hanya bagian kecil dari kompleksitas komersialisasi pendidikan di Indonesia.
Ketum FORSI HIMMPAS Indonesia, Ahmad Syauqi, menyoroti pentingnya konsolidasi sebagai ekspresi kekhawatiran mahasiswa pascasarjana terhadap komersialisasi pendidikan. Menurutnya, isu ini harus diperjuangkan bersama untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi pendidikan di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa pascasarjana ITB mengingatkan bahwa pendidikan adalah fondasi penting bagi masa depan bangsa, dan bahwa pendidikan berkualitas harus menjadi prioritas untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Selain itu, tuntutan-tuntutan yang lahir dari konsolidasi ini mencakup reformulasi sistem pendidikan nasional, penegakan keadilan pendidikan, mendorong pendidikan inklusif dan terjangkau, optimalisasi pendidikan tinggi, revisi UU Pendidikan Tinggi, dan evaluasi kebijakan anggaran pendidikan.
Konsolidasi tersebut diawali dengan ekplotasi masalah dan diakhiri dengan perumusan belasan tuntutan. Adapun tuntutan yang lahir dari pertemuan tersebut sebagaimana berikut:
1. Mendesak pemerintah untuk melakukan reformulasi istem pendidikan nasional yang sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak pendidikan.
2. Mendorong semua elemen masyarakat untuk menegakkan keadilan pendidikan dan pendidikan yang berkeadilan.
3. Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif, ramah anak dan ramah biaya untuk semua kalangan.
4. Mendesak Pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang terkait pendanaan pendidikan tinggi.
5. Mendesak pemerintah untuk melakukan optimalisasi pendidikan tinggi, terutama pendidikan pascasarjana.
6. Mendorong pemerintah untuk berpegang teguh pada amanat UUD 1945, dengan memberikan perhatian lebih kepada pendidikan tinggi untuk semua kalangan.
7. Industrialisasi Pendidikan dalam bentuk PTN-BH perlu dikaji dan diterapkan secara parsial hanya untuk kategori PTN yang mampu dan kompeten.
8. Merevisi UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 tentang PTN-BH sebagai dalang komersialisasi pendidikan.
9. Mendesak Presiden Jokowi untuk Memberhentikan Nadiem Makarim.
10. Mengevaluasi secara komprehensif implementasi anggaran pendidikan.
11. Mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi arah kebijakan realisasi anggaran pendidikan di Kemendikbud-Ristek.
12. Mendorong penyelenggaraan pendidikan yang berbasis kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing (Miritokrasi).
Dengan semangat persatuan, mahasiswa pascasarjana Indonesia menegaskan komitmennya untuk melawan komersialisasi pendidikan dan mendorong perubahan menuju sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas untuk masa depan bangsa.