Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

KPU Imbau Pemilih Periksa Surat Suara Sebelum Mencoblos di TPS

KPU

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengimbau pemilih yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024) untuk membuka surat suara lebih dulu sebelum memasuki bilik suara.

Pada Senin (12/2/2024), Hasyim menyampaikan pentingnya pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum memasuki bilik suara. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan mendapatkan surat suara yang rusak, sehingga pemilih dapat meminta penggantian dengan surat suara yang baru.

Selain itu, Hasyim juga menyatakan bahwa pemilih yang merasa melakukan kesalahan dalam mencoblos juga diberikan kesempatan untuk menukar surat suaranya, tergantung pada kondisi di TPS masing-masing.

KPU juga telah menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS sebesar 2% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagai langkah antisipatif apabila terjadi kekurangan surat suara di TPS tersebut.

Exit mobile version