Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

KPPU Gelar Diskusi Terkait Lonjakan Harga Beras

KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 28 Februari 2024

Bandarlampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 28 Februari 2024, di kantor pusatnya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, terutama instansi pemerintah dan pelaku usaha, untuk mendalami fenomena perubahan dan kenaikan harga pangan, khususnya beras.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, beberapa poin penting dalam diskusi tersebut. Salah satunya adalah adanya hambatan di hulu, terutama terkait panen gabah, dimana faktor-faktor seperti musim dan cuaca, luas lahan yang berkurang, serta produktivitas lahan yang rendah diduga menjadi penyebab turunnya tingkat produksi gabah dan beras.

Dari sisi penggilingan padi, semakin banyaknya usaha penggilingan padi kecil yang tidak mampu bersaing dengan penggilingan besar juga menjadi perhatian dalam diskusi.

Selanjutnya, terdapat hambatan pada sisi produksi dan distribusi beras. Para pelaku usaha di bidang beras mengalami kesulitan untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar, terutama pasar modern. Namun, dengan memasuki periode akhir Februari, diharapkan komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi hingga distributor.

Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi seringkali melakukan penentuan harga sendiri, yang kemudian berpengaruh langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.

Dalam menghadapi berbagai isu tersebut, KPPU berkomitmen untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan identifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat. KPPU telah membentuk tim untuk melakukan investigasi, dan bila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, akan dilakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Exit mobile version