Jakarta, Wawaimedia_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kabar ini diungkapkan dalam gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh KPK pada awal pekan ini. Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait proses hukum yang akan dilakukan terhadap keduanya.
“Benar ada dua tersangka, HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] pada tanggal 3 Mei,” ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, Jumat (5/5).
Juru Bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui status tersangka Hasbi dan menunggu siaran pers resmi dari KPK. Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa Hasbi menerima uang terkait pengurusan perkara di MA. Dalam penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan ruang kerja Hasbi dan menyita sejumlah dokumen terkait putusan yang diduga terkait kasus yang sedang diusut.
KPK telah memanggil Hasbi sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, namun Hasbi tidak hadir. Hingga saat ini, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.