Komika Lampung Aulia Rakhman Diduga Nistakan Agama Dalam Acara Desak Anies

0
401

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsya JP, menyatakan bahwa timnya telah hadir di lokasi acara Desak Anies saat hari H. Semua perkataan yang dianggap pelanggaran telah dicatat sebagai temuan. Dalam konteks pidana pemilu, pelanggaran seperti ini dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta, sesuai dengan pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017, dapat diterapkan bila ditemukan unsur pelanggaran.