Dalam kegiatan ini, Ai Kustiani dari Fakultas Kesehatan memberikan edukasi mengenai label pangan pada kemasan sesuai dengan ketentuan BPOM, termasuk Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang dihasilkan oleh UMKM, dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Setelah sesi penyuluhan dan tanya jawab, terlihat peningkatan pengetahuan pada peserta, termasuk pengurus dan anggota KWT Srikandi.
Sementara itu, Astrid dari Fakultas Bisnis memberikan edukasi dan praktek tentang penjualan produk melalui media sosial dan platform marketplace seperti Shopee. Peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti kegiatan ini.
terima kasih atas sosilaisasinya