Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Menolak Rencana Pertemuan Komunitas LGBT di Indonesia

0
239

Kiai Cholil menjelaskan bahwa LGBT tidak dapat dianggap sebagai hal yang normal atau diizinkan di Indonesia. Menurutnya, dari Undang-Undang Dasar hingga Pancasila, tidak ada yang membenarkan LGBT. Ia menegaskan bahwa hubungan sesama jenis tidak memiliki dasar yang memperbolehkannya.

Mewakili MUI, Kiai Cholil berharap pemerintah dapat melarang penyelenggaraan pertemuan tersebut. Meskipun belum ada aturan yang tegas terkait LGBT, ia berharap larangan ini didasarkan pada aspirasi dan norma yang berlaku.

Selain itu, Kiai Cholil juga mengimbau agar individu yang terlibat dalam LGBT untuk mendapatkan bimbingan dan arahan dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat agar mereka dapat kembali ke jalan yang sesuai dengan fitrahnya.