Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bersama dengan beberapa anggota KPU lainnya, terbukti melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim DKPP, yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, menyatakan bahwa “(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.” Pengumuman ini disampaikan melalui siaran langsung di kanal YouTube DKPP pada Senin, 5 Januari 2024.
Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Selain itu, terdapat aduan lainnya melibatkan Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Kontroversi muncul terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, dan DKPP menyimpulkan bahwa tindakan penerimaan pendaftaran tersebut melanggar etika pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu untuk memastikan proses demokratis yang adil dan transparan.