Wawai Media,Tanggamus – Kepala Desa bernama Toni Aritama (TA) di Tanggamus, Lampung, ditangkap oleh polisi atas dugaan kepemilikan 6 kilogram narkotika jenis sabu. Menurut informasi yang dilansir dari detikSumbagsel, Toni ditangkap terkait peredaran narkoba dan disebut sebagai seorang bandar besar di wilayah Lampung dan jaringan Pulau Sumatera.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, mengonfirmasi penangkapan Toni. Selain Toni, ada satu orang lain yang juga diamankan dalam operasi tersebut.
“Erlin saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023), mengatakan, ‘Benar, saat ini masih kami dalami, ada dua orang yang kami amankan.'”
Erlin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres OKU Timur dan Musi Banyuasin, tidak menampik adanya barang bukti sebanyak 6 kilogram sabu-sabu. Namun, rincian lebih lanjut akan dijelaskan dalam rilis kasus yang akan dilakukan hari ini.
“Iya, barang bukti 6 kg sabu-sabu. Mohon bersabar, nanti akan kami ungkap semua dalam konferensi pers,” ujar Erlin singkat.
Berdasarkan foto yang diterima, narkotika tersebut dikemas dalam bungkusan teh Cina. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya juga dibagi ke dalam beberapa paket kecil yang dikemas dalam plastik bening.
Saat ini, belum diketahui secara pasti asal usul barang haram tersebut. Lebih lanjut mengenai kasus ini, Direktorat Narkoba akan memberikan penjelasan lebih detail dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan siang ini di Mapolda Lampung.