Bandar Lampung – Kementerian Agama melakukan kunjungan dan audit syariah di Lembaga Amil Zakat Dompet Amal Insani (LAZDAI) PEDULI pada hari Kamis (7/9) dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, tata kelola, dan transparansi pengelolaan zakat di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pelayanan LAZDAI PEDULI, Gunung Terang.
Bapak Sofyan Hadi, sebagai anggota tim Audit Syariah, menjelaskan bahwa, “Audit syariah dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan syariah dalam pengelolaan dana zakat, baik pada tahap penghimpunan maupun penyaluran di Lembaga Amil Zakat.”
Penjelasan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah, yang mengamanatkan bahwa laporan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ wajib mengalami audit syariah.
Tujuan dari audit syariah adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh operasional LAZ terhadap prinsip dan aturan syariah yang telah ditetapkan, serta untuk terus memastikan bahwa pengelolaan dana zakat selalu berada dalam koridor aturan syariah.
Bapak Nurhandoyo, Direktur LAZDAI PEDULI, menyatakan, “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur bahwa hasil audit terhadap pengelolaan LAZDAI PEDULI telah memenuhi unsur kepatuhan syariah. Semoga kedepannya dapat menjadi lebih baik lagi.”
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga sangat terkait dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu, regulasi terkait audit syariah untuk program zakat sangatlah bermanfaat dalam memperkuat integritas pengelolaan zakat dan mempertahankan nilai-nilai agama dan etika yang terkait dengannya.