Wawaimedia – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan untuk mencabut izin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang. Informasi ini terungkap melalui unggahan di website resmi Kemendikbud Ristek, https://lldikti2.kemdikbud.go.id/.
Pencabutan izin pendirian Universitas Megow Pak Tulangbawang terlihat dari unggahan di laman tersebut pada tanggal 26 Februari 2024. Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya agenda penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megow Pak Tulangbawang dan Tindak Lanjut Pencabutan Izin Pendirian Program Studi.
Acara penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megow Pak Tulangbawang dilaksanakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II di ruang sidang B Kantor LLDikti Wilayah II, Palembang, pada tanggal 22 Februari 2024. Kepala LLDikti Wilayah II, Iskhaq Iskandar, beserta beberapa perwakilan lainnya hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan dari Yayasan Megow Pak Tulangbawang.
Surat Keputusan Pencabutan Izin Universitas Megow Pak Tulangbawang dari Kemendikbud Ristek tertanggal 1 Februari 2024. Keputusan ini mengakhiri operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang berdasarkan pertimbangan yang tidak dijelaskan dalam unggahan tersebut.