Lampung Barat, Wawaimedia_Mengawali penerapan tilang manual tersebut, Satlantas Polres Lambar menggelar razia gabungan di jembatan Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit, bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja dan Dispenda dalam hal ini kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Wilayah VII Lambar atau Samsat Liwa pada Kamis, (11/5/2023).
Beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual, di antaranya berkendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan telepon genggam.
Selain itu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban, tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu dan berkendara dibawah umur menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, dalam razia gabungan tersebut sebanyak 17 pengendara terjaring melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang.