Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

KEMARAHAN MANTAN REKTOR UNILA MARAH DI PERSIDANGAN,UNGKAP SAKSI BERBOHONG

Bandarlampung, Wawaimedia_ mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani marah  saat dituduh oleh bawahannya dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru.Karomani duduk sebagai terdakwa suap, sementara Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo sebagai saksi.  Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (14/2). .

kemarahan bermula ketika Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada Budi Sutomo untuk memberikan kesaksian. Budi menuduh Karomani memaksa orang kaya yang hendak masuk Unila untuk berinfak. Budi mengklaim dirinya hanya berperan sebagai pemungut uang infak atas perintah Karomani.

Budi mengaku berhasil mengumpulkan uang dari para orang tua mahasiswa sampai Rp2,2 miliar.

“Uang belanja itu uangnya Pak rektor. Uang itu dari mereka yang memberikan infak. Iya saya pemungutnya,” kata Budi.

Karomani pun marah. Dia membantah semua kesaksian Budi yang dituduhkan kepadanya.

“Dia (Budi Sutomo) berbohong Yang Mulia, semua yang disampaikannya bohong! Tidak benar, dia harus dijadikan tersangka oleh KPK,” kata Karomani dengan nada yang tinggi seperti dikutip detikSumut.

Kemarahan Karomani itu lalu diredam oleh Ketua Majelis Hakim. Karomani diingatkan untuk tidak terbawa emosi dalam persidangan.

“Sabar pak, jangan emosi. Disampaikan saja apa yang menjadi keberatan saudara dalam kesaksiannya,” tutur Ketua Majelis Hakim.

Karomani membantah pernah memaksakan para orang tua calon mahasiswa baru untuk berinfak. Karomani justru menuding balik Budi. Dia menyebut Budi selalu menitipkan mahasiswa agar bisa masuk ke Unila.

Uang diduga diterima Karomani melalui orang kepercayaannya di Universitas Lampung, yakni mantan wakil rektor 1 Unila Heryandi, wakil rektor 2 Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin. Menurutnya, Budi melakukan itu sendirian tanpa keterlibatan dirinya.

“Saya tidak pernah mengatakan orang kaya harus dipaksa berinfak terkait penitipan mahasiswa. Selanjutnya, Hampir setiap tahun dia menitipkan mahasiswa,” ujarnya.

“Tidak pernah saya diperkenalkan kepada orang tua mahasiswa. Dia bermain sendiri. Nanti saya akan bongkar,” lanjutnya.

Dalam sidang, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru senilai 6,9 miliar rupiah dan 10 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga didapat dari orang tua calon mahasiswa baru selama 2020 hingga 2022.

Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo mengaku telah membeli emas seberat 1,4 kg senilai Rp 1,39 miliar. Uang untuk membeli emas itu berasal dari hasil suap atas perintah eks Rektor Unila, Prof Karomani.
“Siapa yang menyuruh saksi untuk membelanjakan emas,” kata ketua majelis hakim, Lingga Setiawan.
“Pak Karomani,” jawabnya.
“Bagaimana redaksionalnya,” kata Lingga lagi.
“Pak Budi, itu belikan emas batangan, karena untuk LNC kan butuh dana masih banyak, maka dibelikan aja emas karena harganya nggak turun,” jawab Budi.

Budi mengakui bahwa telah membelanjakan uang sebesar Rp 1,39 miliar untuk membeli emas. Total emas yang didapatkan yakni 1,4 kilogram. Pembelanjaan emas ini dilakukan sebanyak tiga tahap.

Dalam sidang kali ini juga, Budi mengaku dirinya berperan sebagai pemungut uang infak atas perintah Karomani. “Uang belanja itu uangnya Pak rektor, uang itu dari mereka yang memberikan infak. Iya saya pemungutnya,” kata Budi.

Exit mobile version