Lampung Timur, Wawaimedia_ Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis 16 Februari 2023.
Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penggeledahan. Kali ini, mereka menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya itu dilakukan pada Kamis (16/2/2023).
Kasi Intel Kejari Lampung Timur Iskandar Zulkarnaen membenarkan terkait penggeledahan tersebut.
“Iya benar memang ada penggeledahan, tapi nanti aja (hari) Senin lengkapnya (dipaparkan Kajari Lampung Timur,” kata Iskandar, Minggu (19/2/2023).
Menurut Kasi Pidus Kejari Lampung Timur Marwan, penggeledahan yang berlangsung pukul 17.30 WIB tersebut terkait dugaan tipikor pembangunan sumur bor pada 56 titik di Lampung Timur tahun anggaran 2021
Upaya pencarian barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.
Kemudian berdasar penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
Marwan menuturkan, ada beberapa ruangan bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang digeledah tim jaksa penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat serta dokumen.
Dalam penggeledahan tersebut diketahui, dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor ternyata disimpan di rumah WP, PPTK pembangunan sumur bor.
“Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” kata Marwan mewakili Kajari Lampung Timur Nurmayani.
Terkait tipikor, penyidik Polda Lampung memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.
Kasatreskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Lampung Timur.
Namun dalam perkembangannya, penanganan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 50,4 miliar itu diambil alih Ditkrimsus Polda Lampung.
Walaupun begitu, pemeriksaan saksi akan dilaksanakan di Mapolres Lampung Timur.
Setidaknya ada 196 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Untuk proses pemeriksaan saksi dilakukan oleh 25 penyidik gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Sementara pada 2022, Polres Lampung Timur menangani empat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, satu perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kanittipikor Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurahman mengungkapkan, kasus yang ditangani tersebut terdiri dari dugaan tindak pidana korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGI).
Kemudian, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Kecamatan Way Jepara, dugaan korupsi DD yang terjadi di Kecamatan Sekampung dan dugaan korupsi pengadaan tanah genangan di Bendungan Marga Tiga.