Kemudian berdasar penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
Marwan menuturkan, ada beberapa ruangan bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang digeledah tim jaksa penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat serta dokumen.
Dalam penggeledahan tersebut diketahui, dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor ternyata disimpan di rumah WP, PPTK pembangunan sumur bor.
“Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” kata Marwan mewakili Kajari Lampung Timur Nurmayani.
Terkait tipikor, penyidik Polda Lampung memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.
Kasatreskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Lampung Timur.