Wawaimedia – Sebuah keputusan penting telah diambil oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengguncang atmosfer politik internal. Pengurus NU yang terlibat sebagai peserta pemilu dinyatakan nonaktif oleh PBNU. Surat edaran ini menjadi sorotan, memberikan arah baru bagi Nahdliyin, khususnya pengurus NU di semua tingkatan, terkait kepesertaan dalam Pemilu 2024.
Alasan Penonaktifan
Keputusan PBNU untuk menonaktifkan pengurus NU yang terlibat dalam pemilu memiliki tujuan besar, yaitu mengembangkan budaya politik yang sehat. Surat edaran ini memberikan penekanan khusus pada “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diambil dari Muktamar ke-28 NU tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta.
Kebijakan Tegas: Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU
Dalam rapat yang digelar pada tanggal 30 Rabiul Akhir 1445 H/14 November 2023 M, PBNU menyimpulkan bahwa seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan, yang terlibat dalam pemilu dan tim kampanye pemenangan calon presiden/wakil presiden, secara otomatis dinyatakan nonaktif. Keputusan ini mencakup ketentuan masa nonaktif hingga pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Kebijakan NU: Tanggapan dan Tindak Lanjut
Reaksi terhadap keputusan ini beragam. Lembaga dan perkumpulan tingkat atas diharapkan memberikan respons yang sesuai. Tindak lanjut yang diharapkan melibatkan pelaporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
Implikasi dan Masa Penonaktifan
Keputusan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap jalannya pemilu dan politik di NU. Dengan pengurus nonaktif secara otomatis, PBNU berusaha menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Ketentuan masa nonaktif akan berlaku hingga pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.