Dalam keterangannya, AKP Hengky Darmawan menegaskan bahwa satu-satunya pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah berinisial S als SJ als SG als TG (45), yang berprofesi wiraswasta. Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada tanggal 16 September 2023.
Penegasan Polres Tulang Bawang
Polres Tulang Bawang menegaskan bahwa, meskipun ada pernyataan dari saksi dan dua orang yang diduga sebagai pelaku, tidak ada fakta hukum yang mendukung keterlibatan pelaku lain. Hasil penyidikan, didukung oleh barang bukti, belum menemukan bukti yang kuat terhadap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.