Bandarlampung – Pada tahun anggaran 2020-2021, dana hibah KONI Lampung diduga menjadi sasaran praktik korupsi. Kejati Lampung telah mengumumkan Frans Nurseto (FN) dan Agus Nompitu (AN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung pada tahun anggaran 2020-2021.
FN mantan Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung telah mengakui status tersangka dan sedang menunggu jadwal pemeriksaan. Sebagai Waketum II Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Lampung periode 2019-2023, AN juga ditetapkan sebagai tersangka. Beliau juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung.
FN menyatakan bahwa saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka. “Saya juga belum tahu kapan akan diperiksa (sebagai tersangka), nanti kalau ada perkembangan, saya akan kabarkan,” tambahnya.