Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H

0
172

Dalam Keppres tersebut, Diktum Kesatu Keppres sebelumnya diubah. Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21-26 April 2023. Namun, dengan perubahan ini, cuti bersama tersebut dijadwalkan pada 19-25 April 2023. Meskipun cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), jika mereka tidak mengambil cuti bersama tersebut, mereka akan tetap mendapatkan hak cuti tahunan dan upah seperti hari kerja biasa.