Bandar lampung – Pada Pemilu 2024 Lapas Kelas 1 A Rajabasa di Bandar Lampung akan menjadi lokasi TPS khusus dengan pemasangan sebanyak 3 TPS. Langkah ini diambil untuk memungkinkan para narapidana yang masuk dalam Daftar Pemilu Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya.
Ketua Bawas Bandar Lampung, Apriliwanda, mengungkapkan bahwa terdapat 773 pemilih yang masuk dalam DPT Lapas Rajabasa untuk Pemilu mendatang. Hal ini menandai perubahan dari Pemilu sebelumnya, di mana jumlah DPT dan surat suara di TPS ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apriliwanda menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat untuk mengantisipasi penyalahgunaan suara. Pengawasan yang intensif akan dilakukan untuk memastikan integritas proses pemilihan di lingkungan penjara.
Penting untuk mencermati jumlah surat suara yang diterima oleh narapidana, terutama yang berasal dari luar Lampung. Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan setiap narapidana menerima surat suara sesuai dengan aturan dan jumlah yang benar.
Langkah-langkah pencegahan juga melibatkan aspek netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas. Pertemuan dengan Kalapas dan seluruh pegawai Lapas akan digelar untuk memastikan bahwa tidak ada mobilisasi atau pengarahan terkait Pemilu.
Pemeriksaan logistik pemilu di Lapas menjadi fokus. Surat suara akan di-drop di Lapas H-1 pemilihan, dan Bawaslu akan memastikan bahwa semua logistik tersegel dengan baik untuk menghindari potensi manipulasi.