Kekejaman ini telah memicu panggilan untuk membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sukamta menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Ia berpendapat bahwa sudah saatnya Israel diadili oleh pengadilan internasional. Sukamta juga mencatat bahwa Israel telah melakukan kekerasan intensif terhadap Palestina selama 50 hari pada tahun 2021, yang menewaskan 2.251 warga Palestina dan melukai 11.231 lainnya.
Panggilan untuk Memperjuangkan Keadilan
Menyusul serangan terbaru Israel, Sukamta memandang penting bahwa negara-negara di dunia mengambil tindakan konkret untuk menghentikan penjajahan Israel atas Palestina. Dia berpendapat bahwa pengadilan internasional, seperti ICC, dapat memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan.