Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

IRT Lampung Tengah diamankan Polisi usai membuat laporan Palsu Motor Sudah Di Jual mengaku di begal

Lampung Tengah, Wawaimedia_Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama WD (32), telah diamankan oleh polisi karena membuat laporan palsu terkait kejadian begal. Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengungkapkan bahwa WD melaporkan dirinya sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh dua pria tak dikenal.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Edi, WD mengklaim bahwa peristiwa curas tersebut terjadi di Jalan Kampung Kesumajaya pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. WD mengatakan bahwa saat pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya, dia dikejar oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru. Pelaku kemudian merampas sepeda motornya dengan menodongkan sebuah senjata yang mirip dengan senjata api.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa cerita yang disampaikan oleh WD tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ternyata, WD membuat laporan palsu karena tidak mampu membayar angsuran sepeda motornya. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD dan menemukan bahwa keterangannya tidak konsisten dengan fakta di lapangan.

AKP Edi Qorinas menjelaskan bahwa WD telah membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban curas di jalan. Faktanya, WD telah menjual sepeda motornya kepada seorang warga dengan harga Rp 6 juta. Atas perbuatannya, WD telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. WD akan dijerat dengan Pasal 220 dan 242 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Exit mobile version