Inilah 37 Lembaga Amil Zakat Sudah Memiliki Izin Operasional Kemenag

0
152

WawaiMedia_Kementerian Agama telah merilis daftar pengelola atau Lembaga Amil Zakat yang berhasil tercatat hingga Januari 2023. Pada tingkat pusat terdapat nama Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang telah memiliki perwakilan di 34 provinsi dan 464 perwakilan di tingkat kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten atau Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin sebagai Dirjen Bimas Islam di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

Selain itu, terdapat pula 108 lembaga zakat yang melakukan aktivitas zakat, tetapi tidak memiliki izin operasional dari Kemenag.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” imbuh Kamaruddin.