Indra Maulana Syamsul : Kalau daerah gak sanggup menangani jalan, (pemerintah) pusat akan mengambil alih

0
201

Kemudian, Pesawaran (61,63), Tulangbawang Barat (65,09), Lampung Selatan (66,15), Metro (88,74) dan Bandar Lampung (89,02).

“Kalau daerah gak sanggup menangani jalan, (pemerintah) pusat akan mengambil alih,” kata Indra Maulana Syamsul Arief.

Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan.

Di dalamnya tertulis dalam aturan tersebut, urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat diambil alih pemerintah pusat.

Dalam kondisi saat ini, Indra Maulana Syamsul Arief mengatakan dorongan agar penanganan jalan rusak di Provinsi Lampung agar tidak diambil alih pemerintah pusat.Terlebih, kondisi jalan di Provinsi Lampung sudah menjadi sorotan langsung dari berbagai pihak.