Lampung – Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, mengapresiasi langkah perusahaan tapioka yang merespons keluhan masyarakat. Pj Gubernur Lampung, Samsudin, telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 per kilogram mulai hari ini. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan, petani, akademisi, serta DPRD di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Senin (23/12).
Meski demikian, Ahmad Basuki menegaskan bahwa Komisi II DPRD Lampung akan terus mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengupayakan regulasi yang lebih adil bagi komoditas singkong.
Menurutnya, singkong merupakan salah satu komoditas unggulan di Lampung dengan produksi tahunan yang melebihi padi dan jagung. Namun, hingga kini, singkong belum diakui sebagai komoditas strategis baik di tingkat daerah maupun nasional. Basuki, yang akrab disapa Abas, menyebut hal ini perlu diperjuangkan agar singkong mendapatkan perhatian yang lebih serius.
Komisi II, lanjut Abas, tidak ingin hanya berperan sebagai “pemadam kebakaran” yang merespons isu harga sesaat. Ia menekankan pentingnya pembentukan Pansus untuk mengkaji secara mendalam penetapan harga singkong yang adil bagi petani maupun perusahaan.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan menciptakan stabilitas harga singkong di masa depan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan polemik harga singkong dapat dihindari dan semua pihak merasa diuntungkan.
Selain itu, rekomendasi dari Pansus juga akan diajukan kepada DPR RI dan Kementerian terkait untuk mengupayakan pengakuan singkong sebagai komoditas strategis nasional. Jika berhasil, singkong berpeluang mendapatkan subsidi pupuk, yang selama ini belum dinikmati oleh petani.
“Dengan langkah ini, kesejahteraan petani singkong di Lampung diharapkan dapat lebih terjamin, dan harga singkong bisa lebih stabil dan adil bagi semua pihak,” tutupnya.