Bandarlampung – Konferensi pers digelar di kantor KPU membahas permasalahan dugaan jual-beli suara yang melibatkan salah satu oknum komisioner dan caleg PDIP, namun salah satu dari lima anggota KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, tidak hadir. (27/2/2024)
Ferry Triatmojo, yang juga disebut-sebut sebagai penerima uang dari Caleg Dapil IV Kota Bandarlampung dari PDIP Erwin Nasution sebesar Rp530 juta dengan janji untuk memperoleh 3600 suara agar dapat duduk sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Selain Fery, dua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) juga terlibat diduga menerima uang sebesar Rp50 juta masing-masing, yaitu Panwascam Kedaton dan Wayhalim. Pelaporan atas dugaan ini telah dilakukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, sementara keterlibatan Panwascam Tanjungkarang Barat disebut sebagai mediator dalam transaksi tersebut.
Dalam konferensi pers, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak ada komitmen atau komunikasi apapun terkait isu pemberian uang kepada anggota komisioner KPU. “Terkait adanya komunikasi dan komitmen antara caleg dengan anggota KPU itu adalah persoalan personal dan tidak ada kaitan dengan kami sebagai komisioner ataupun kelembagaan,” ujarnya.