Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Dugaan Pelanggaran Kampanye: Bawaslu Bandar Lampung Panggil Lurah Perumnas Way Halim dan Caleg Rahmawati

Dugaan Pelanggaran Kampanye

Oddy Marsya JP, Komisioner Bawaslu Bandar Lampung

Bandarlampung – Bawaslu Bandar Lampung merespons dugaan pelanggaran kampanye dengan memanggil Lurah Perumnas Way Halim, Siagawanto, dan Caleg Partai Nasdem, Rahmawati Herdian. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 19 Desember 2023, dengan Lurah Perumnas Way Halim dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan Caleg Rahmawati Herdian pada pukul 13.00 WIB.

Oddy Marsya JP, Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Tujuan utama adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pemasangan banner oleh perangkat kelurahan dan keterlibatan dalam kampanye.

Selain Lurah Perumnas Way Halim dan Rahmawati Herdian, Bawaslu Bandar Lampung juga memanggil sejumlah staf kelurahan. Langkah ini dilakukan setelah pemeriksaan lima orang dari perangkat Kelurahan Perumnas Way Halim pada Senin, 18 Desember 2023, terkait dugaan bantuan kampanye dan penggunaan kantor kelurahan sebagai tempat penyimpanan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg Rahmawati Herdian.

Lurah Perumnas Way Halim diharapkan memberikan klarifikasi terkait pemasangan banner dan keterlibatan staf kelurahan dalam kampanye. Pemeriksaan sebelumnya melibatkan Linmas, dua Ketua RT, staf, dan Sekretaris Kelurahan Perumnas Way Halim. Bawaslu ingin mengklarifikasi peran mereka dalam kampanye dan penggunaan fasilitas kelurahan untuk kepentingan kampanye.

Adanya dugaan dugaan pelanggaran kampanye dan keterlibatan perangkat kelurahan dalam kampanye mencuat, termasuk menjadikan kantor kelurahan sebagai tempat penyimpanan APK caleg Rahmawati Herdian yang merupakan anak mantan Wali Kota Bandar Lampung, juga Ketua Partai Nasdem Lampung, Herman HN.

Exit mobile version