“Di Indonesia pencalonan Presiden dijamin oleh konstitusi dapat diajukan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sesuai persyaratan UU pemilu atau pilpres,” kata Al Muzzamil, dalam pesan singkatnya yang dikutip pada Jumat, 17 Februari 2023.
Dia menambahkan dalam pertemuan itu juga dibahas dinamika setahun jelang Pilpres 2024.