Jakarta, Wawaimedja_ Komisi III DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
“Terkait dengan isu Rp 349 triliun, tadi teman-teman juga bertanya terkait dengan Komite Nasional TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai rapat kerja bersama Kepala PPATK di Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.
“Tadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menteri rapat pada tanggal 29 Maret 2023. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menteri Keuangan, Pak Menko yang tiga-tiganya statusnya adalah Komite Nasional TPPU,” ungkap Sahroni Komisi III DPR RI.
“PPATK telah menyampaikan 7.381 LHA (Laporan Hasil Analisis) dan 235 LHP (Laporan Hasil Analisis) kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi 39,7 persen, TP (Tindak Pidana) penipuan 15,9 persen, TP di bidang perpajakan 11,5 persen, TP narkoba 6 persen, dan TP lain 26,8 persen,” ungkap Ivan.