Buleleng, Wawai Media – Seorang dosen berinisial PAA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya. Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali, ketika dosen tersebut mencoba melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial RD (22).
Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, oknum dosen tersebut mengeluarkan permohonan maaf di hadapan publik. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas perbuatannya.
“Saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan,” ucapnya seperti dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (15/5/2023).
Selain itu, ia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku. Ia berharap agar kebaikan dapat datang dari berbagai arah.
Peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 WITA. Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mendatangi korban dengan mengaku akan membantunya menyelesaikan masalah hidup.
Korban yang tidak mencurigai oknum dosen tersebut kemudian mempersilakan dosen pembimbingnya masuk ke kosnya. Di dalam kamar, pelaku duduk bersebelahan dengan korban sambil bercerita tentang permasalahan keluarga dan penyusunan skripsi.
Namun, tiba-tiba pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban berusaha menghindar dengan keluar dari kamar, namun pelaku berusaha menarik tangan dan pinggang korban agar kembali masuk ke dalam kamar.
Korban terus berusaha menghindar dengan berdiri dan membuka pintu kamar kos dengan alasan keadaan panas. Namun, saat korban berada di depan pintu, pelaku kembali menarik korban secara paksa.
Korban berhasil memberontak sehingga pelaku akhirnya pergi. Kapolres Made menegaskan bahwa tidak ada ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.