Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Hukum Adat Angkon Muakhi adalah salah satu cara yang ampuh untuk menjadi solusi permasalahan hukum pidana saat ini termasuk untuk memenuhi tujuan pemidanaan yakni menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
Beranda Lampung Bandar Lampung Doktor ke-21 Fakultas Hukum Unila, Zainudin Hasan Bahas Disertasi Penyelesaian Perkara Pidana...