Bandar Lampung – Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung Zainudin Hasan berhasil mempertahankan Disertasinya pada Ujian Terbuka di depan Dewan Penguji yang terdiri atas Irjend Pol Purn Dr. Ike Edwin, S.I.K.,S.H.,M.H.,M.M., sebagai Penguji eksternal, Prof. Dr. Muhammad Akip,SH,MH, Prof.Dr. Maroni,S.H.,M.H., Dr. Erna Dewi,SH,MH, dan Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah,SH,MH pada hari Kamis (11/7).
Zainudin Hasan yang juga merupakan Advokat dan Komisaris Utama Wawai Media, Praktisi Hukum yang juga Akademisi melaksanakan ujian terbuka atau Promosi Doktor di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung dengan judul Penelitian Disertasi “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Integrasi Hukum Adat Angkon Muakhi untuk memenuhi Tujuan Pemidanaan”.
Zainudin melakukan penelitian mengenai Penyelesaian Perkara Pidana melalui Angkon Muakhi di 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung dengan melakukan studi empirik ke tokoh-tokoh adat Lampung baik Pesisir maupun Pepadun. Selain itu, Zainudin juga melakukan studi komparasi dengan Hukum-hukum adat lain yang ada di Indonesia, termasuk juga membandingkannya dengan metode penyelesaian perkara pidana di beberapa Negara di dunia.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Hukum Adat Angkon Muakhi adalah salah satu cara yang ampuh untuk menjadi solusi permasalahan hukum pidana saat ini termasuk untuk memenuhi tujuan pemidanaan yakni menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.