Bandar Lampung – Dalam upaya meningkatkan tata guna irigasi di Provinsi Lampung, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) Provinsi Lampung menggelar rapat percepatan tata guna irigasi P3A dan GP3A. Acara berlangsung di Hotel Horison Bandar Lampung pada Rabu, (30/8/2023).
Rapat dihadiri oleh sejumlah stakeholder penting dalam bidang pengelolaan sumber daya air di Provinsi Lampung yakni UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Wilayah 1, 2, dan 3 Provinsi Lampung serta Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Provinsi Lampung.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut datang dari Diktri Ariansyah, konsultan irigasi Provinsi Lampung. Ia menyampaikan materi mengenai Dinamika Kelembagaan P3A.
Menurutnya, salah satu dari lima pilar sumber daya air adalah peran serta masyarakat. Ini menegaskan betapa pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya yang tergabung dalam P3A, dalam pengelolaan sumber daya air.
“Diantara 5 Pilar Sumber Daya Air adalah Peran Serta Masyarakat, terutama yang terhimpun di dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Dinamika yang baik antara P3A dan instansi terkait dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan SDA. Hal ini tercermin dari peningkatan fungsi jaringan irigasi,” ujar Diktri Ariansyah.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Provinsi Lampung bisa lebih optimal dan berkelanjutan.