Bandarlampung – Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan dugaan keberpihakan aparatur RT dan Linmas kelurahan Perumnas Way Halim terhadap calon DPR RI, Rahmawati Herdian. Kontroversi mencuat setelah ditemukannya video yang menunjukkan kantor kelurahan Perumnas Way Halim sebagai tempat persiapan kampanye Rahmawati Herdian. Dugaan keberpihakan ini memunculkan pertanyaan serius tentang netralitas unsur pemerintah dalam proses pemilu.
Alvi Aprian, Ketua APD Lampung, menyampaikan kekhawatiran akan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini menggambarkan tingkat kekhawatiran atas pengaruh yang dapat dimiliki oleh unsur pemerintah dalam proses pemilihan.
Dalam respons terhadap temuan ini, Alvi Aprian mendesak Bawaslu Lampung untuk melakukan supervisi terhadap jajaran pengawas Pemilu di Kota Bandar Lampung. Supervisi ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan proses pemilihan yang bersih dan adil.
Alvi Aprian mengingatkan masyarakat terhadap peristiwa serupa pada Pilwakot 2020, di mana paslon Eva Dwiana dan Dedy Amrullah dibatalkan sebagai calon karena terlibat dalam tindakan terstruktur, sistematis, dan masif.
Diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap proses pemilu yang adil. Keterlibatan Bawaslu diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama, tanpa adanya keberpihakan.
Dugaan keberpihakan aparatur RT dan Linmas menyoroti pentingnya menjaga netralitas unsur pemerintah dalam proses pemilu.