Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Anggota Polres Lampung Tengah Curi Motor di Mapolres

Lampung Tengah, Wawaimedia_ Bripda RS anggota Polres Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor. Dia diduga mencuri sepeda motor milik rekannya sesama polisi, Bripda Aldi Rahmanda Putra yang tengah terparkir di Mapolres Lampung Tengah pada Selasa (7/2/2023).

Bripda RS mencuri motor milik rekannya sendiri, Bripda Aldi Rahmanda Putra, terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan rekaman closed-camera television (CCTV).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, saat itu Aldi datang untuk piket dan memarkirkan motornya di barak. Lalu dari rekaman CCTV, tampak Bripda RS berada di sekitar lokasi dan mendekati motor Aldi. “Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua,” ujar Doffie,

dilansir dari Tribunnews.com. Dari pemeriksaan penyidik, korban mengaku bahwa Bripda RS mengetahui kunci rahasia sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pemeriksaan, RS pun terbukti telah mencuri sepeda motor milik Aldi.

Menurut Bripda RS, dia memang mengincar motor korban yang masih baru karena tergoda ingin memilikinya. “Motor korban belum keluar pelat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban,” ujar Edi.

Bripda RS yang terbukti mencuri motor milik rekannya, ternyata belum genap setahun menjadi anggota kepolisian. Pelaku yang bertugas di satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah.

Bripda RS mengaku tidak menjual motor milik Aldi, namun menyimpannya di rumahnya yang terletak di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.

Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan,” pungkas Doffie.

Exit mobile version