Akademisi FH UBL dorong Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba melalui Perda

0
303

“Selain itu, landasan yuridis pembentukan Raperda ini juga telah diamanahkan baik dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika maupun dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, lanjut Zainudin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi,SH,MH sekaligus pimpinan pada rapat tersebut menyambut baik dan positif atas inisiasi pembentukan Raperda ini. “Kami selaku pimpinan Komisi I sangat mendukung terhadap inisiasi Raperda ini, bahkan Raperda ini merupakan salah satu Raperda yang menjadi Raperda Inisiatif Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung,” terang Sidik ketika dihubungi diruangannya di dampingi Wakil Ketua Komisi I Raka Irwanda.