Bandarlampung — Agus Widodo, S.T.P., bendahara DPD PKS Kota Bandar Lampung, memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban pemerkosaan di bawah umur yang dibuang di kebun di daerah Way Gubak melalui penasehat hukum Suhendri S.H., M.H.
Pada Kamis, 6 Juli 2023, bersama penasehat hukum, Agus Widodo yang juga Ketua Gema Keadilan Kota Bandar Lampung, mendatangi Polsek Panjang untuk memberikan advokasi terhadap korban yang berusia 13 tahun.
Ayah korban meminta bantuan dari pimpinan PKS Kota Bandar Lampung ini dalam proses hukum putrinya. Ia berharap seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang berat karena telah merusak masa depan putrinya.
Agus Widodo bersama penasehat hukum akan membantu mengadvokasi korban dan keluarganya sampai putusan di pengadilan. “Ini peristiwa yang sangat keji dan biadab, karena korban masih di bawah umur dan kehormatannya dirusak oleh 5 pelaku, lalu dibuang di kebun daerah Way Gubak. Semua pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal.”
Agus Widodo juga mengapresiasi kerja cepat Polsek Panjang yang telah menangkap 4 pelaku, dan berharap pelaku yang masih DPO dapat segera ditangkap. Ia berharap semua yang terlibat dapat diproses hukum secara profesional.
Selain advokasi hukum, Bendahara DPD PKS Kota Bandar Lampung juga berharap Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak dapat segera memberikan pendampingan dan trauma healing untuk korban. “Mengingat korban adalah anak di bawah umur, usianya baru 13 tahun, dan sudah 4 hari sejak peristiwa keji dan biadab itu, namun belum ada pendampingan dan penguatan mental serta psikologis korban. Semoga segera mendapatkan trauma healing.”