Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Abdul Hakim Tekankan Perubahan UU Kepariwisataan Demi Pertumbuhan Ekonomi

Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim

Jakarta – Dalam pertemuan penting di Komite III DPD RI, Wakil Ketua Abdul Hakim menegaskan bahwa Undang-undang Pariwisata yang ada tidak lagi relevan, menekankan perlunya reformasi dalam pengelolaan pariwisata di Indonesia.

Pernyataan ini muncul selama rapat dengar umum dengan para ahli pariwisata untuk membahas perubahan yang diusulkan terhadap Undang-undang No. 10/2009 tentang Pariwisata, yang diadakan di gedung DPD RI di Senayan pada 15 Januari 2024.

Abdul Hakim menyoroti kebutuhan akan perubahan legislasi, menekankan pandangan bahwa masukan dan rekomendasi dari para ahli pariwisata akan menjadi pertimbangan penting untuk perubahan mendatang.

Senator asal Lampung ini menekankan signifikansi strategis sumber daya alam, keindahan, warisan budaya, dan warisan leluhur Indonesia dalam meningkatkan pendapatan negara.

Hakim menekankan potensi pengembangan strategis dalam sektor pariwisata melalui berbagai strategi promosi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menarik wisatawan lokal dan internasional.

“Sektor pariwisata dapat diperluas melalui berbagai strategi promosi dan kerjasama antara pusat dan daerah untuk menarik wisatawan lokal maupun internasional,” ungkap Hakim.

Oleh karena itu, Abdul Hakim menekankan bahwa perubahan dalam Undang-undang Kepariwisataan bertujuan untuk memperkuat sektor tersebut.

Dengan konsekuensi yang merata ke sektor lain, seperti ekonomi, kesehatan, transportasi, dan lainnya.

“Manfaat dari pariwisata yang kuat dan unggul dapat menciptakan lapangan kerja baru, memajukan ekonomi masyarakat dan pelaku pariwisata, serta tentu saja pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Abdul Hakim.

Exit mobile version