Bandarlampung – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Hakim, melakukan kegiatan inventarisasi materi pengawasan terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Langkah ini diambil dalam konteks implementasi proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), khususnya pendidikan politik terhadap pemilih pemula.
Kunjungan kerja Abdul Hakim dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Abdul Hakim menjelaskan bahwa Komite III DPD RI sedang melakukan inventarisasi materi pengawasan terkait UU Nomor 20 Tahun 2003, terutama terkait pendidikan politik untuk pemilih pemula. Hal ini dilakukan karena pemilih pemula cenderung kurang peduli dan labil terhadap dunia politik, yang pada akhirnya mempengaruhi partisipasi politik mereka.
“Pendidikan pemilih pemula ini diharapkan dapat membuat mereka berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” ujar Abdul Hakim.
Menurut Hakim, Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat, dan pendidikan pemilih pemula menjadi kunci untuk meningkatkan partisipasi yang berkualitas. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31.
Dalam konteks pendidikan politik, Abdul Hakim menyoroti UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yang menekankan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menghasilkan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam diskusi tersebut, Hakim mengungkapkan bahwa generasi milenial (lahir tahun 1980-1994) dan generasi Z (lahir tahun 1995-2000-an) mendominasi daftar pemilih Pemilu 2024. Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya menyusun strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif, terutama terkait P5 dan pendidikan politik bagi pemilih pemula.
Pemilihan umum di Lampung, misalnya, menunjukkan bahwa pemilih generasi Z dan milenial mencapai hampir 50% dari total pemilih. Dengan memaksimalkan pendidikan pemilu untuk pemilih pemula, Abdul Hakim berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula dan menjadikan pemilu sebagai momentum pembelajaran tentang demokrasi yang baik.