Bandarlampung – Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Lampung pada senin (8/1). Kunjungan ini dilakukan untuk menginventarisasi materi RUU Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Hakim menyampaikan bahwa sektor pariwisata Lampung perlu dikembangkan karena memiliki dampak yang signifikan pada sektor-sektor lainnya. Menurutnya, sektor pariwisata, terutama di Lampung, memerlukan perhatian serius dengan penguatan kelembagaan, regulasi, dan SDM, serta dukungan sinergi dalam aspek transportasi.