Bandarlampung – Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Lampung, secara penuh mendukung instruksi Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, yang menetapkan batasan waktu hiburan organ tunggal hanya sampai jam sembilan atau sepuluh malam. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menekan angka kriminalitas yang terkait dengan hiburan masyarakat, terutama yang dipentaskan pada acara sahibul hajat.
Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari Abdul Hakim, yang menilai bahwa pembatasan waktu hiburan menjadi langkah tepat pasca kejadian tragis meninggalnya dua remaja akibat overdosis saat menghadiri acara organ tunggal di Pesawaran beberapa waktu lalu. Abdul Hakim menyatakan kesepakatannya dengan perintah Kapolda tersebut, menganggap bahwa pembatasan tersebut menjadi langkah efektif jika dilaksanakan secara tegas oleh aparat kepolisian dan didukung sepenuhnya oleh masyarakat dengan pemahaman bahwa langkah tersebut diambil untuk kebaikan bersama.
Menurut Abdul Hakim, interaksi yang sering terjadi di panggung hiburan organ tunggal seringkali berujung pada konflik yang berpotensi mengarah kepada tindakan kriminalitas. Oleh karena itu, dukungannya terhadap arahan Kapolda ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menekan angka kriminalitas di Lampung, dengan harapan Lampung dapat menjadi daerah yang mendekati nol kriminalitas.
Meskipun demikian, Abdul Hakim juga mengingatkan bahwa ada kejadian di mana hiburan organ tunggal seringkali berlangsung hingga larut malam, melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh regulasi. Dalam konteks ini, ia menegaskan pentingnya penegakan aturan secara konsisten dan tegas oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, langkah pembatasan jam hiburan organ tunggal yang diambil oleh Kapolda Lampung mendapat dukungan penuh dari Abdul Hakim, sebagai upaya konkret dalam menekan angka kriminalitas di daerah tersebut.