Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

POLISI Ringkus Petani Tanam Pohon Ganja di Sela-sela Sayuran

Petani di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Petani itu menanam 55 pohon ganja di sela-sela tanaman sayuran miliknya.
Polisi yang mengetahui peristiwa itu kemudian menangkap petani tersebut dengan barang bukti 55 pohon ganja setinggi 1 meter.

penangkapan itu berlangsung pada hari Sabtu kemarin (7/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasubdit 3 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Budi Setiadi menceritakan kronologi pihaknya berhasil menggagalkan ladang ganja di kebun kacang.

Dia mengatakan, pengungkapan ladang ganja ini berawal pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar bahwa curiga atas tanaman singkong di ladang milik M karena berbeda dengan biasanya. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian langsung menuju ke lokasi, Sesampainya di kebun tersebut, petugas menemukan ganja yang ditanam dengan sayur-sayuaran dan menangkap M
Masih kata dia, pemilik ladang ganja tersebut sengaja menyamarkan tanaman ganja dengan tanaman kacang polong dan kacang panjang agar tak ketahuan masyarakat maupun aparat hukum.

Diketahui, M merupakan warga Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni. Polisi membekuk M usai mendapat laporan warga bahwa ada tanaman ganja di sebuah kebun palawija yang terletak sekitar 1 kilometer dari Jalinsum.

Kemudian, tim Opsnal Subdit 3 melakukan penangkapan terhadap M yang diduga sebagai pemilik kebun yang lokasinya berdampingan dengan tempat pemakaman umum Dusun Merut, Desa Hatta.

Disaksikan oleh 2 orang perangkat desa, polisi kemudian melakukan pencabutan batang ganja milik M untuk dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca, 1 buah tas berwarna cokelat, 2 unit telepon genggam merk Nokia dan Xiaomi serta 55 batang ganja untuk dibawa ke Mapolda Lampung.

 

Exit mobile version